Umum  

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Donggo Bolo, Anggota DPRD NTB Akui Menjabat Sebagai Direktur SPBU

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Donggo Bolo

Bima, Barometer99.com- Polemik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, kembali dipersoalkan.

Kendati demikian, kasus yang sebelumnya sempat menyeret nama anggota DPRD NTB, Harwoto, kini memasuki babak baru setelah Forum Rakyat Sipil Nusa Tenggara Barat (FRAKSI NTB) mengumumkan rencana pelaporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polres Bima dan Polda NTB.

Langkah FRAKSI NTB dilakukan menyusul dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi yang disebut terjadi di SPBU Donggo Bolo.

Organisasi tersebut mengaku telah mengumpulkan sejumlah data dan temuan lapangan yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Koordinator Bidang Investigasi dan Pelaporan FRAKSI NTB, Bung Edon, menyatakan pihaknya menemukan dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan jeriken yang dimuat ke kendaraan pick up maupun truk dalam jumlah besar. FRAKSI NTB juga menyoroti dugaan aksi premanisme yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini,” ujar Bung Edon.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan dump truk dan drum berkapasitas besar di SPBU.
Dan bahkan para sopir mengaku bahwa pengisian BBM dilakukan atas perintah pihak tertentu dan menyebut nama Harwoto.

Menanggapi tuduhan tersebut, Harwoto yang juga anggota DPRD NTB menegaskan bahwa seluruh aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Toti Mori telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada salah satu media daring, Harwoto secara tegas menyebut dirinya sebagai Direktur SPBU Toti Mori sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas operasional penyaluran BBM di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Firman Wijaya Soroti Kepastian Hukum dalam Perkara Tipikor

“Kami melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Penyaluran BBM tidak bisa dilakukan sembarangan karena seluruh prosesnya diawasi melalui sistem yang telah ditentukan,” kata Harwoto.

Ia juga membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya dan meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun kami berharap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta dan data yang akurat,” ujarnya.

Mengacu pada ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan standar operasional Pertamina, distribusi BBM bersubsidi dilakukan dengan mekanisme dan batasan tertentu sesuai jenis kendaraan serta peruntukannya. Dugaan pengangkutan menggunakan wadah di luar tangki kendaraan maupun distribusi dalam jumlah besar di luar ketentuan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, BPH Migas, maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Donggo Bolo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *