Buronan Korupsi Di Luar Negeri, Hukum Tak Boleh Berhenti!

Buronan Korupsi Di Luar Negeri, Hukum Tak Boleh Berhenti!

Barometer99.com – Kasus korupsi e-KTP menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik. Nama Paulus Tannos kembali menjadi sorotan setelah penangkapannya di Singapura pada Januari 2025, tetapi proses ekstradisi masih harus melewati mekanisme hukum yang berlaku.

Keberadaan tersangka di luar negeri tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum. Proses hukum harus terus berjalan, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi dapat ditegakkan.

Uang negara adalah hak rakyat! Penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu, serta menjamin kepastian hukum.

Publik menantikan langkah nyata agar perkara ini dapat dituntaskan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

#BerantasKorupsi #PaulusTannos #KasusEKTP #KPK #PenegakanHukum

Baca Juga :  Rapat Kerja Kejaksaan RI dengan Komisi III DPR-RI, Kajati Aceh Tekankan Penegakan Hukum Lingkungan dan Apresiasi WBK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *