Bamsoet Soroti Lemahnya Pencegahan Korupsi
JAKARTA, Barometer99.com — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, menilai upaya pencegahan korupsi di Indonesia belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyoroti lemahnya efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah, khususnya peran inspektorat jenderal (Itjen) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Dalam catatan politiknya, Bamsoet menyebut maraknya kasus korupsi yang terus terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) menjadi indikasi bahwa sistem pencegahan belum berjalan optimal di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Penindakan melalui OTT menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terjadi akibat lemahnya pencegahan. Ini menjadi alarm bahwa instrumen pengawasan internal belum bekerja secara efektif,” ujarnya.
Menurut Bamsoet, Itjen sebagai instrumen utama pengawasan internal memiliki tugas strategis dalam memastikan akuntabilitas kinerja, keuangan, dan tata kelola pemerintahan. Namun, jika fungsi tersebut tidak berjalan maksimal, maka praktik korupsi akan terus berkembang di lingkungan birokrasi.
Ia juga mengacu pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menemukan kecenderungan praktik korupsi, suap, dan gratifikasi terjadi di lebih dari 90 persen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Temuan tersebut, kata Bamsoet, seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja Itjen dan APIP, terutama dalam hal kompetensi, kredibilitas, serta kapabilitas dalam menjalankan fungsi pencegahan.
Lebih lanjut, ia menyinggung posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International. Pada 2025, Indonesia berada di peringkat 109 dari 180 negara, yang menunjukkan adanya penurunan efektivitas pemberantasan korupsi.
“Peringkat tersebut sejalan dengan persepsi publik yang menilai korupsi semakin marak dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.
Bamsoet menegaskan bahwa semangat reformasi untuk memberantas korupsi tidak boleh melemah. Ia mendorong penguatan strategi pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan, termasuk analisis SWOT guna menghadapi perkembangan modus korupsi yang semakin kompleks.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, penanganan korupsi tidak dapat hanya bergantung pada KPK, melainkan memerlukan kerja sama lintas institusi, terutama dalam memperkuat fungsi pengawasan internal.
“Efektivitas Itjen dan APIP menjadi kunci dalam menutup celah korupsi di lingkungan pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, Bamsoet juga menyoroti minimnya efek jera dari hukuman terhadap pelaku korupsi. Ia menilai bahwa sanksi penjara dan stigma sosial belum cukup untuk menekan angka korupsi, sehingga perlu dirumuskan kebijakan yang lebih tegas, termasuk optimalisasi perampasan aset hasil kejahatan.
Sejak berdiri pada 2002, KPK telah menangani hampir 1.900 kasus korupsi dengan sekitar 1.600 tersangka serta melakukan lebih dari 170 operasi tangkap tangan. Namun demikian, Bamsoet menilai upaya tersebut masih perlu diimbangi dengan penguatan aspek pencegahan.
“Penindakan penting, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas utama. Sudah saatnya peluang korupsi ditutup dengan memperkuat sistem pengawasan di seluruh K/L dan Pemda,” pungkasnya.












