APBD Kabupaten Sorong Disorot, Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Terbongkar
Sorong, Papua Barat Daya, Barometer99.com – Skandal dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 kian mengemuka, Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Penetapan terhadap DYO, TS, dan MS pada Rabu (15/4/2026) menjadi titik balik pengungkapan dugaan praktik lancung dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan total anggaran mencapai sekitar Rp111 miliar, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara ditaksir menembus Rp54 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan praktik sistematis yang memanfaatkan celah birokrasi untuk mengalihkan anggaran dari peruntukannya.
“Ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai, dilakukan melalui perintah tertulis maupun lisan. Ini menunjukkan pola yang terstruktur,” tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 35 saksi dan mengamankan lebih dari 400 dokumen penting. Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan pihak lain.
Ketiga tersangka kini mendekam di Lapas Kelas II/B Sorong untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Sorong. Publik menanti langkah tegas kejaksaan untuk tidak berhenti pada tiga nama, melainkan menelusuri hingga ke akar, siapa saja aktor yang bermain di balik aliran anggaran tersebut.
(Tim/Red)












