Abdullah Komisi lll Minta Usut Tuntas Kematian Laurentius Valdo Fernandez Lewai
Jakarta. Barometer99.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya anggota polisi berpangkat Bharada, Laurentius Valdo Fernandez Lewai, yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh sesama anggota polisi. Korban ditemukan pada Jumat (16/10/2026) di ruang pemadam kebakaran Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Kami prihatin dan berduka atas tewasnya seorang anggota polisi yang diduga dilakukan rekan kerjanya. Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Penyidik perlu memastikan apakah benar pelakunya hanya satu orang atau ada pihak lain yang turut terlibat. Semua kemungkinan harus didalami berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, jangan sampai ada fakta yang terlewat atau keterlibatan pihak lain yang tidak terungkap,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Abduh, panggilan akrabnya pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara profesional, ,transparan, dan berbasis bukti. Apalagi, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan institusi kepolisian yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Ia meminta penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan terduga pelaku, tetapi juga mencocokkannya dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta rekonstruksi kejadian untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Penyidik harus membangun perkara ini berdasarkan bukti yang kuat. Periksa seluruh saksi yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kejadian, telusuri kronologi sebelum dan sesudah peristiwa, serta cocokkan keterangan yang diperoleh dengan hasil pemeriksaan forensik dan barang bukti,” katanya.
Ia menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kepolisian perlu menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan saksi, serta asas praduga tak bersalah.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai kasus ini. Kepolisian perlu menjelaskan kronologi, motif yang terungkap, alat bukti yang ditemukan, serta bagaimana penyidik memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi dan berkembangnya ketidakpercayaan masyarakat,” ujarnya.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah ini mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penegakan hukum, disiplin internal, dan integritas institusi kepolisian.
“Polisi memiliki tanggung jawab menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Karena itu, ketika ada anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana terhadap rekannya sendiri, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai institusi justru terkesan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah,” katanya.
Ia menegaskan, apabila penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. Penegakan hukum juga perlu disertai evaluasi terhadap pengawasan dan mekanisme pencegahan di lingkungan internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagaimana diketahui, Laurentius Valdo Fernandez Lewai ditemukan meninggal dunia pada Jumat (16/10/2026) di ruang pemadam kebakaran Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Korban dilaporkan mengalami luka tembak dan luka akibat senjata tajam. Sejumlah barang bukti, termasuk senjata api, sangkur, dan senapan, telah disita untuk kepentingan penyidikan. Seoramy anggota Polri berinisial A.R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abdullah berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, mulai dari kronologi, motif, rangkaian peristiwa, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baginya, penuntasan kasus ini bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan akuntabel di lingkungan kepolisian. (Efendi)












