Polda Aceh Buka Posko Khusus Pengurusan STNK dan BPKB Pasca Bencana di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, Barometer99.com, 20 Januari 2026 – Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kapolda Aceh dan Gubernur Aceh, dengan periode pelaksanaan mulai tanggal 19 Januari hingga 14 Februari 2026.

Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, khususnya di wilayah Kota Aceh Tamiang. Tercatat sekitar 40 hingga 50 orang telah datang dan mengantre untuk mengurus dokumen kendaraan yang hilang maupun melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan bermotor.

Petugas mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut dan mengimbau warga di wilayah Aceh Tamiang serta sekitarnya untuk segera mendatangi Aula Polres Aceh Tamiang guna mengurus STNK maupun BPKB yang terdampak bencana.

Ditekankan bahwa BPKB merupakan dokumen berharga, sementara STNK adalah kelengkapan wajib dalam berkendara di jalan raya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan dokumen tersebut. Posko pelayanan ini akan beroperasi selama satu bulan penuh guna memberikan kemudahan dan membantu pemulihan administrasi kendaraan masyarakat pasca bencana.

@listyosigitprabowo
@marzukialba_bd91
@sahabatomjuki
@spripimpoldaaceh
@spripim.polri
@bidhumaspoldaaceh
@divisihumaspolri
@polisi_peduli
@halo_polisi
@polisi_indonesia
@polisirepublikindonesia

#bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #ditlantaspoldaaceh #poldaacehmeutuah #BangkitBersamaPoldaAceh

Baca Juga :  Gabungan Satlantas Dan Polsek Pagar Alam Utara Amankan Kendaraan Bermotor Bubarkan Balap Liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *