Herindra Angkat Bicara soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Mengarah pada Makar
JAKARTA, Barometer99.com — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang belakangan menjadi perhatian publik. Herindra menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tegas itu disampaikan Herindra saat memberikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” tegas Herindra.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap perkara dugaan penyadapan yang disebut-sebut melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri aktif, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai sosok yang diduga menjadi dalang atau pihak yang memerintahkan penyadapan tersebut, Herindra memilih tidak memberikan penjelasan secara terbuka.
Namun, ia mengisyaratkan adanya informasi penting yang perlu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
“Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” imbuhnya.
Pernyataan itu memunculkan perhatian tersendiri, mengingat posisi BIN sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi intelijen dan berperan dalam mendukung deteksi dini terhadap berbagai potensi ancaman keamanan nasional.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Nama-nama yang disebut dalam perkara ini adalah Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi, Ahrie Sonta, dan Slamet Uliandi.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Tidak hanya itu, mereka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum sekaligus menyentuh aspek keamanan dan perlindungan terhadap kepala negara.
Pernyataan Kepala BIN Herindra yang menyebut dugaan tindakan tersebut mengarah pada makar semakin menambah dimensi serius dalam pengusutan perkara ini. Publik pun menanti perkembangan penyidikan serta penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik penyadapan tersebut.












