Polres Mesuji Ungkap Kasus Curat di Simpang Pematang, Satu Pelaku Diamankan

Polres Mesuji Ungkap Kasus Curat di Simpang Pematang, Satu Pelaku Diamankan

Mesuji.Lampung,Barometer99.com—- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji bersama Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi di wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada Hari Rabu 04 November 2026 Malam.

Pelaku berinisial HH (32), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, diamankan petugas setelah serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku melakukan pencurian di tiga lokasi. Pertama, di sebuah bengkel depan Koramil, di mana pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha MX dan dua unit handphone pada bulan Maret 2026. Kedua, di Gang LDII Simpang Pematang, pelaku mengambil dua unit handphone milik korban pada bulan Mei 2026, dan yang ketiga masih di seputar simpang pematang pelaku mencuri sepeda motor MX King milik korban,” jelas Kasat Reskrim. Kamis (05/11/26)

Setelah menerima laporan dari para korban, tim gabungan Sat Reskrim Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta olah TKP hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Anak Kandung yang Gelapkan Mobil Ibu Pensiunan di Palembang

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan maupun kendaraan, terutama saat ditinggalkan.

“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan jangan meninggalkan barang berharga seperti handphone di tempat yang mudah dijangkau. Apabila melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, atau menghubungi layanan kepolisian 110.” imbaunya.

Polres Mesuji menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Mesuji.

(Edy1922)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *