Polda Sumsel Terima 58 Laporan Karhutla, 51 Orang dan Satu Korporasi Jadi Tersangka
PALEMBANG, Barometer99.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus mengintensifkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum. Hingga Kamis (15/10/2026), Polda Sumsel mencatat telah menerima 58 laporan polisi terkait karhutla, dengan penanganan perkara yang mencakup dugaan keterlibatan perorangan hingga korporasi.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 15.40 WIB.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam pemaparannya, kepolisian mengungkapkan bahwa dari penanganan perkara karhutla tersebut, sebanyak 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster perorangan. Sementara itu, dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan korporasi, satu pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian korporasi.
Penyidik turut mendalami 17 laporan polisi yang masuk dalam kluster korporasi. Proses pendalaman dilakukan untuk mengungkap peristiwa kebakaran, menelusuri kemungkinan unsur pidana, serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Berdasarkan data yang disampaikan, luas lahan yang terbakar mencapai 718,3 hektare. Dalam rangka mendukung proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga telah melakukan penyegelan dan memasang garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengamanan lokasi serta memberikan ruang bagi penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang ditangani.
Dalam mengusut kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi, Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation, yakni penyidikan berbasis metode ilmiah. Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University.
Keterlibatan para ahli diharapkan dapat membantu penyidik menganalisis kondisi tanah, dampak kebakaran terhadap lingkungan, serta berbagai bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain berfokus pada pengungkapan penyebab kebakaran, penyidik juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana pencegahan karhutla di wilayah konsesi perusahaan. Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau api, ketersediaan embung air, peralatan pemadam kebakaran, hingga kesiapan regu pengendali kebakaran.
Aspek tersebut menjadi perhatian untuk menilai pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran, sekaligus mendalami apakah sarana pengendalian karhutla telah tersedia dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Penanganan karhutla, menurut kepolisian, tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan hidup dan mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.
Melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan ahli, serta evaluasi terhadap sarana pencegahan kebakaran, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti perkara karhutla sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut sejalan dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yakni mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga lingkungan, meningkatkan kesadaran terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Qory/Red.












