Umum  

Oknum PNS Pemkab Bima Janjikan Lolos PPPK Pakai Mahar Rp 40 Juta, Berujung Dipolisikan

Oknum PNS Pemkab Bima Janjikan Lolos PPPK Pakai Mahar Rp 40 Juta, Berujung Dipolisikan

Barometer99.com, Bima-NTB- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bernama Iwan Ariksandi (40 tahun) asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Laporan tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Selasa, 22 September 2026 siang, dengan Nomor: STTLP/K/1162/IX/2026/NTB/Res Bima Kota.

Pelapor adalah pria berinisial Nufrin (42 tahun) warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Peristiwa dugaan penggelapan itu disebut terjadi pada bulan September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di sebuah Warung Makan Soto Sate di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40 juta.

Kasi SPKT Polres Bima Kota yang menerima laporan, Ipda Eryawan Hidayat, S.H membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

“Ia benar, ada laporan mengenai kasus dengan Modus perjanjian PPPK,” kata Ipda Eryawan Hidayat pada Selasa, (21/9/2026).

Hingga berita ini diturunkan, terlapor Iwan ArikSandi yang diketahui bertugas di Badan Kesbangpol Kabupaten Bima itu belum dapat dikonfirmasi. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor dan saksi berinisial S (40), seorang ibu rumah tangga asal Desa Renda.

Kasus ini masih dalam tahap aduan dan terlapor masih berstatus terduga. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.***

Baca Juga :  Dokter Di NTT Diduga Diintimidasi, Ketua Komisi IX Siapkan Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *