Kemenkum Aceh Sahkan Kepengurusan Baru DPP PNA
Banda Aceh, Barometer99.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi menetapkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nusantara Aceh (PNA) periode 2026-2031.
Surat Keputusan (SK) kepengurusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, kepada Ketua DPP PNA Misbahul Munir atau Rahul, di Kantor Kanwil Kemenkum Aceh, Selasa (15/9/2026).
Dalam SK tersebut, susunan pengurus inti DPP PNA terdiri atas Ketua Umum Misbahul Munir (Rahul), Sekretaris Jenderal Zaitun Mhd, dan Bendahara Umum Tgk Nurdin Ramli.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa penerbitan SK ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat kementerian dalam memberikan kepastian hukum bagi organisasi politik lokal di Aceh.
Ia menjelaskan, peran Kanwil Kemenkum Aceh dalam proses penetapan ini bertumpu pada pemeriksaan legalitas dan penelaahan administratif yang ketat atas permohonan yang diajukan.
Meurah memaparkan, Kanwil Kemenkum Aceh memiliki tugas strategis di bidang administrasi hukum umum, salah satunya memfasilitasi dan mengawasi legalitas badan hukum partai politik lokal sebagaimana diamanatkan dalam kerangka kekhususan Aceh.
Melalui penetapan kepengurusan yang sah ini, Meurah menaruh harapan besar agar DPP PNA mampu menjalankan peran politiknya secara konstruktif dan menjunjung tinggi demokrasi di Tanah Rencong.
“Partai lokal adalah instrumen penting dari implementasi perdamaian dan kekhususan Aceh. Kami berharap kepengurusan baru DPP PNA dapat terus menjaga soliditas internal, merawat stabilitas politik daerah, dan melahirkan program-program yang nyata demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutur Meurah.
#KementerianHukum
#KemenkumAceh
#LayananHukumMakinMudah
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh












