Kerja di Tambang Ilegal Sumbawa, 8 WNA Asal China Dideportasi dari Indonesia

Kerja di Tambang Ilegal Sumbawa, 8 WNA Asal China Dideportasi dari Indonesia

Barometer99.com, Sumbawa-NTB- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) asal China setelah mereka ditemukan melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal di Pulau Sumbawa.

Kedelapan WNA tersebut sebelumnya diamankan petugas di kawasan tambang rakyat yang berada di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris, mengatakan tindakan keimigrasian dilakukan setelah petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

“Petugas menemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal mereka,” kata Abdul Haris, Minggu (14/9/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan kedelapan WNA tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh WNA sebelum melanjutkan proses administrasi keimigrasian. Dari pemeriksaan tersebut, Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal yang mereka miliki.

“Petugas melakukan pemeriksaan setelah menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” ujarnya.

*Delapan WNA Dideportasi dan Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan*

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap kedelapan WNA asal China tersebut.

Selain deportasi, Imigrasi juga mengusulkan agar mereka masuk dalam daftar penangkalan, sehingga terdapat pembatasan terhadap kemungkinan mereka kembali memasuki wilayah Indonesia.

Abdul Haris menjelaskan, proses deportasi dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi keimigrasian diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedelapan WNA tersebut kemudian dikawal menuju Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok.

Baca Juga :  Polsek Tambora Amankan Pelaku Penganiayaan Sopir Box dan Kenek dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Proses deportasi berlangsung pada Minggu, 13 September 2026. Dalam proses pengawalan tersebut, personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram turut mendampingi hingga seluruh WNA meninggalkan Indonesia.

Petugas memastikan kedelapan WNA tersebut menjalani proses keberangkatan dari BIZAM sesuai prosedur keimigrasian.

Dengan deportasi tersebut, delapan WNA asal China itu telah meninggalkan wilayah Indonesia. Mereka juga diusulkan mendapatkan pembatasan untuk kembali masuk ke Indonesia melalui mekanisme penangkalan.

Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan aktivitas di Indonesia tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *