Polres Dompu Ungkap Peredaran Sabu, Sita Barang Bukti 8,18 Gram dari Pria 43 Tahun
Barometer99.com, Dompu-NTB- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (43) di sebuah rumah yang berada di Dusun Rade, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,18 gram.
“Iya benar, A kami tangkap dengan barang bukti 8,18 gram sabu,” kata Iptu Rahmadun saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).
Menurut Rahmadun, penangkapan dilakukan ketika A diduga hendak melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tidur terduga. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek PS yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip.
Plastik tersebut berisi 20 klip gulung yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Barang bukti itu terdiri dari tiga kelompok, masing-masing berisi 10 klip, 6 klip, dan 4 klip gulung. Selain itu, polisi juga menemukan satu bundel plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua korek api gas, dua buah sumbu, lima pipet sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, dua pipet sedotan model L, satu tutupan botol yang telah dimodifikasi, tiga klip gulung bekas pakai, satu klip kosong, serta satu unit telepon seluler.
“Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, diperoleh berat bruto sabu sebesar 8,18 gram,” jelas Rahmadun.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya mendalami dugaan peran A, tetapi juga menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Saat ini terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
A bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan A dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian di Kabupaten Dompu dalam menekan peredaran narkotika dan mengungkap jaringan yang memasok barang terlarang tersebut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk untuk memastikan sumber barang bukti sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.***












