PAGAR ALAM, Barometer99.com — Keberangkatan kontingen Pramuka Kota Pagar Alam untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) di Cibubur, Jakarta, mendadak diterpa isu kurang sedap. Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pagar Alam diduga melakukan pungutan biaya sebesar Rp3,5 juta kepada masing-masing peserta untuk biaya keberangkatan.
Kontingen Pramuka Kota Pagar Alam yang berjumlah sekitar 64 orang tersebut sebelumnya dipersiapkan untuk membawa nama daerah dalam ajang Jambore Nasional. Namun, di tengah persiapan keberangkatan, muncul keluhan dari sejumlah wali murid terkait biaya yang harus dibayarkan.
Salah seorang wali murid, Aditia, mengaku harus mencari pinjaman demi memenuhi biaya keberangkatan anaknya. Menurutnya, penghasilan sebagai petani serabutan tidak mencukupi untuk membayar biaya yang ditetapkan.
Ia mengaku terpaksa meminjam uang kepada tetangga agar anaknya tetap dapat mengikuti kegiatan Jambore Nasional tersebut.
Sementara itu, Ketua Kwarcab Kota Pagar Alam, Holmin, saat dikonfirmasi pada 26 Agustus 2026 di Kantor Kwarcab yang berada di SD Negeri 74 Kota Pagar Alam, membenarkan adanya biaya yang dibebankan kepada peserta.
Menurut Holmin, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama wali murid melalui rapat komite. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta izin kepada Pemerintah Kota Pagar Alam terkait mekanisme penggalangan biaya keberangkatan tersebut.
“Panitia sudah rapat komite dengan wali murid dan kami sudah izin dengan wali kota terkait pungutan ini. Di sini kami juga menghadirkan wali murid dari peserta yang diberangkatkan,” ujar Holmin.
Ia menjelaskan, Kwarcab Kota Pagar Alam mendapatkan dana hibah sekitar Rp200 juta per tahun. Namun, menurutnya, anggaran tersebut dinilai belum mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan keberangkatan kontingen menuju Jambore Nasional.
“Dana hibah anggarannya Rp200 juta per tahun. Namun dengan kebutuhan dan efisiensi anggaran, dana tersebut tidak mencukupi untuk keberangkatan ke Jambore,” katanya.
Di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIN melalui Helmi Jeger menilai pungutan sebesar Rp3,5 juta kepada setiap peserta perlu dipertanyakan dan dikaji secara hukum.
Helmi menyebut pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam mekanisme pengumpulan dana.
Menurut Helmi, pungutan yang dibebankan kepada siswa atau wali murid harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perbedaan antara pungutan dan sumbangan.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur mengenai penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan serta ketentuan larangan pungutan oleh Komite Sekolah kepada peserta didik maupun orang tua atau wali.
Selain itu, Helmi turut mengutip ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan serta mempertanyakan sumber dan mekanisme pembiayaan kegiatan kontingen Pramuka tersebut.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Dugaan pungutan sebesar Rp3,5 juta per siswa ini harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar, mekanisme, dan penggunaannya,” ujar Helmi.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara transparan agar tidak menimbulkan beban bagi wali murid, khususnya masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.
Dugaan pungutan biaya keberangkatan ini pun menjadi sorotan karena keberangkatan kontingen Pramuka seharusnya menjadi momen kebanggaan bagi masyarakat dan Kota Pagar Alam. Transparansi pengelolaan anggaran serta kejelasan dasar penggalangan dana dinilai penting untuk menghindari munculnya polemik di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dasar hukum, mekanisme pengumpulan dana, serta rincian penggunaan biaya Rp3,5 juta yang dibebankan kepada setiap peserta.
(Febra/Tim Redaksi)












