Polres Gresik Tangkap Dukun Cabul Berkedok Pengobatan Alternatif

Barometer99.com, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik menangkap NA (48), warga Kecamatan Ujung Pangkah, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang depresi dengan modus pengobatan alternatif.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka telah diamankan.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan dan ditahan,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan penyelidikan, kasus berawal pada akhir 2024. Korban berinisial HB (30), warga Kecamatan Panceng, kembali berobat ke tersangka karena mengalami depresi. Sebelumnya, HB pernah berobat ke NA pada 2012 dan dinyatakan sembuh.

Dalam proses pengobatan, tersangka melakukan meditasi, doa, dan pijatan. Tersangka juga menjanjikan kesembuhan jika korban bersedia menikah siri dengannya.

Pada akhir Mei 2025, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Desa Gosari, Kecamatan Ujung Pangkah.

“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Arya.

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Gresik. Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain dengan modus serupa, yakni menjanjikan kesembuhan melalui pernikahan siri.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara.

“Tersangka dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Arya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat, Call Center 110 bebas pulsa, atau Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006. (Red)

Baca Juga :  Operasi Miras di Menganti, Polres Gresik Amankan Puluhan Botol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *