Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Usai Periksa Pelapor, Polres Batu Bakal Panggil Terlapor

Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Kota Batu Usai Periksa Pelapor

Kota Batu, Barometer99.com – Soal adanya dugaan penipuan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) seputaran Alun-Alun Kota Batu kini menemui babak baru.

Ya, berapa tidak, pasalnya pada Kamis (20/8/2026) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Batu telah memanggil dengan memeriksa pelapor (korban) berinisial D untuk dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskrim Polres Batu.

Pemeriksaan korban didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Bagas Dwi Wicaksono, S.H., dan Suwito, S.H., M.H. Pemanggilan ini merujuk pada Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Juli 2026.

“Kasus ini memasuki babak baru, karena korban hari ini diperiksa oleh Unit Tipidkor Polres Batu. Kami mendampingi korban dugaan penipuan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, pemeriksaan hari ini berjalan lancar,” ujar Bagas Dwi Wicaksono usai mendampingi kliennya.

Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, menurut kuasa hukumnya, korban telah mentransfer sejumlah uang puluhan juta rupiah ke rekening terlapor dengan janji mendapatkan lapak yang layak untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Batu.

“Setelah korban melihat lokasi di Alun-Alun bersama terduga pelaku, maka oleh pelaku diberikan nomor rekening. Beberapa juta diminta secara tunai dan sisanya disuruh transfer,” ungkap Bagas.

Ditempat yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Suwito, S.H., M.H., mengimbau adanya dugaan korban lain agar tidak takut dan segera melapor ke pihak berwajib.

Mantan jurnalis senior Malang Raya ini juga menegaskan, agar tidak takut dengan berbagai macam ancaman maupun intimidasi dari pihak terlapor.

“Jangan takut diintimidasi oleh terduga pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada korban dan kebenaran,” tegas Suwito.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Aktif Laksanakan Patroli Kamtibmas kepada Warga Binaan

Imbau Korban Lainya Berani untuk Lapor

Lebih lanjut, Suwito mengajak kepada para korban-korban lainnya yang merasa dirugikan, agar berani melapor tanpa rasa takut akan intimidasi.

Sebab, menurutnya tim kuasa hukum pun menyatakan bersedia mendampingi proses pelaporan secara gratis, tanpa dipungut biaya demi kepentingan masyarakat.

“Korban-korban lainnya jangan takut untuk melapor, jangan takut diintimidasi dan diancam oleh pelaku dan teman-temannya. Hukum masih berpihak kepada masyarakat, dan tim kami bersedia mendampingi pelaporan korban ke Polres Batu tanpa dipungut biaya, alias gratis demi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor yang merupakan korban, soal kasus dugaan jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu.

“Betul, pelapor pengadu inisial D sudah kita undang untuk kita mintai keterangan terkait dengan pelaporannya. Saat ini sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami,” ungkap Zaenal.

Bakal Panggil Terlapor Oknum Ketua Paguyuban

Hal senada juga disampaikan Kanit Tipidkor Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, S.H juga membenarkan, jika pihaknya telah memeriksa korban (terlapor-red).

“Terlapor sudah kami periksa dengan meminta keterangan, pastinya kami juga bakal memanggil terlapor dari paguyuban juga untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Sementara itu, WHY warga Kelurahan Sisir berharap, agar kasus dugaan adanya jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu segera dapat diusut hingga tuntas.

“Tentunya harapan saya sebagai warga kasus ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban-korban lainnya, sebab mereka tidak berani untuk melapor,” harapnya.

Eko Ratri Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *