Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakati Mekanisme Layanan BPHTB
Jakarta, Barometer99.com – Pemerintah terus memperkuat layanan pertanahan sekaligus mempermudah masyarakat dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur mekanisme layanan BPHTB, pendaftaran tanah, serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui integrasi data dan mekanisme layanan yang semakin terkoordinasi, proses pengurusan administrasi pertanahan dan BPHTB diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan perpajakan di daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang semakin terintegrasi dan mudah diakses masyarakat.
#Kemendagri #TitoKarnavian #ATRBPN #BPHTB #PelayananPublik












