Teuku Rahmatsyah Resmi Dilantik sebagai Kajati Aceh, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pengawasan
Jakarta, Barometer99.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh bersama sejumlah pejabat eselon II lainnya. Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Teuku Rahmatsyah menggantikan Yudi Triadi, S.H., M.H. yang mendapat amanah baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prosesi pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran pengurus dan pejabat eselon II Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja dalam mewujudkan rencana kerja, visi, dan misi Kejaksaan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan memperkuat transparansi publik melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Selain itu, pengawasan melekat (waskat) di lingkungan internal harus ditingkatkan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
ST Burhanuddin turut menekankan pentingnya keteladanan para pejabat Kejaksaan, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga. Para pejabat di daerah diharapkan mampu menjaga integritas serta menerapkan pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab.
Dengan amanah baru tersebut, Teuku Rahmatsyah diharapkan mampu melanjutkan penguatan kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh, sekaligus menjaga integritas dan profesionalitas institusi dalam memberikan pelayanan serta penegakan hukum di wilayah Aceh.












