8 Tewas Dihantam Mobil Balap, Komisi III : Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Jakarta, Barometer99.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi maut dalam ajang Tidar Drag Race Championship 2026 di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka setelah mobil peserta balap hilang kendali dan menghantam kerumunan penonton.
Hasbi menegaskan bahwa insiden ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kecelakaan biasa. Ia menuntut penyelidikan mendalam terhadap seluruh aspek legalitas dan operasional acara, mulai dari kelayakan lokasi, pemenuhan standar keselamatan penonton, prosedur perizinan, hingga dugaan unsur kelalaian panitia penyelenggara. Berdasarkan ketentuan Pasal 129 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pihak yang menggunakan jalan di luar fungsi utamanya wajib bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul.
“Kami berduka cita atas meninggalnya delapan orang yang menjadi korban dalam tragedi Tidar Drag Race Championship 2026. Aparat kepolisian harus mengusut tuntas peristiwa ini dan memastikan siapa saja yang memiliki tanggung jawab, termasuk panitia maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasbiallah Ilyas di Jakarta, Selasa (11/08/2026).
Legislator asal Dapil DKI Jakarta ini menyoroti buruknya standar pengamanan penonton di lokasi kejadian, di mana posisi penonton berada terlalu dekat dengan lintasan berkecepatan tinggi dan hanya dibatasi oleh pengaman seadanya seperti tali. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pengabaian fatal terhadap keselamatan manusia demi kepentingan acara.
Selain itu, Hasbi meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berwenang memberikan izin dan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk unsur pemerintah daerah, guna memastikan transparansi tanpa ada pihak yang saling melempar tanggung jawab. Mengingat catatan kelam kasus serupa di masa lalu, Komisi III DPR RI menuntut evaluasi total dan penerapan regulasi keamanan yang sangat ketat untuk seluruh iven otomotif di Indonesia ke depannya.
“Jangan sampai tragedi seperti ini kembali terjadi. Kegiatan otomotif boleh diselenggarakan, tetapi keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan acara. Pemerintah dan kepolisian harus memastikan setiap kegiatan serupa memiliki standar keselamatan yang ketat, termasuk jarak aman penonton, pembatas lintasan, kesiapan petugas, serta prosedur penanganan keadaan darurat,” pungkasnya. (Efendi)












