Hendak Selundupkan Sabu ke Polsek Asakota, Dua Nelayan Kota Bima Ditangkap

Hendak Selundupkan Sabu ke Polsek Asakota, Dua Nelayan Kota Bima Ditangkap

Kota Bima, Barometer99.com- Upaya membawa masuk narkotika jenis sabu ke lingkungan Mako Polsek Asakota, Kota Bima, berhasil digagalkan petugas. Dua nelayan asal Kelurahan Kolo diamankan setelah barang yang diduga sabu ditemukan di dalam kemasan makanan ringan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Mako Polsek Asakota. Barang yang ditemukan berupa satu klip plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,25 gram serta satu tabung/kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin mengatakan, kasus tersebut bermula ketika dua pria datang ke Mako Polsek Asakota dengan alasan hendak membawa minuman teh manis.

Keduanya masing-masing berinisial DI (21) dan LA (20). Keduanya diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Namun, perilaku keduanya saat memasuki lingkungan Mapolsek dinilai mencurigakan. Salah seorang di antaranya membawa minuman teh manis menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya menggenggam kemasan makanan ringan Chocolatos berwarna hitam putih.

Melihat gerak-gerik tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.

“Melihat kondisi tersebut, salah satu petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaan keduanya,” ujar Iptu Mirafuddin, Senin (10/8/2026).

Menurut Iptu Mirafudin, kecurigaan petugas kemudian mengarah pada bungkus makanan ringan yang dibawa salah satu terduga. Saat diperiksa, petugas menemukan satu klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Di dalam kemasan yang sama, petugas juga menemukan sebuah tabung atau kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Personel piket SPKT bersama piket Reskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang tersebut dengan tetap mengikuti prosedur penanganan barang yang diduga sebagai narkotika.

Baca Juga :  Pos Kotis Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Karya Bhakti di Pelabuhan Kepi, Mappi

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram serta satu buah tabung/kaca. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah temuan tersebut dipastikan, personel Polsek Asakota menghubungi Tim Opsnal untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pria tersebut.

Penyidik kemudian berupaya mengungkap asal-usul barang, pihak yang menguasai barang tersebut, serta tujuan dibawanya barang yang diduga narkotika ke lingkungan Mako Polsek Asakota.

Dari hasil interogasi awal Tim Opsnal, DI dan LA mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang berinisial AM. AM disebut saat ini juga telah diamankan di Polsek Asakota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, DI dan LA bersama barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolsek Asakota menegaskan, pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap orang yang memasuki lingkungan Mako merupakan bagian dari prosedur pengamanan.

“Kewaspadaan personel sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Mako maupun ruang tahanan,” tegas Iptu Mirafuddin.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para terduga, asal-usul barang yang ditemukan, serta tujuan dibawanya barang yang diduga sabu tersebut ke Mako Polsek Asakota.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *