DBH Rp616 Miliar Belum Pasti Cair, Pemprov NTB Rem Belanja APBD Perubahan
Mataram, Barometer99.com- Pemprov NTB menata ulang kemampuan fiskal dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 setelah realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah belum sesuai dengan asumsi awal. Dari sekitar Rp616 miliar kurang bayar DBH yang telah ditetapkan pemerintah pusat, informasi yang diterima Pemprov NTB menunjukkan transfer yang akan masuk jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp13,3 miliar.
Kondisi tersebut memaksa Pemprov NTB menggunakan asumsi pendapatan yang lebih konservatif dalam menyusun APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah tidak ingin menjadikan penerimaan yang belum pasti masuk sebagai dasar untuk membangun belanja.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan persoalan utama bukan pada pengakuan hak DBH, melainkan kepastian waktu dan besaran transfer yang dapat diterima daerah.
“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” kata Ahsanul Khalik Minggu (9/8).
Kurang bayar DBH yang menjadi perhatian tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 telah ditetapkan dan diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Untuk NTB, nilai kurang bayar yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp616 miliar. Namun, transfer yang diperkirakan diterima NTB berdasarkan informasi terbaru hanya sekitar Rp13,3 miliar.
“Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dengan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan,” ujar Aka.
PMK 120/2025 mengatur penyaluran kurang bayar DBH dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Karena itu, penetapan nilai kurang bayar tidak otomatis membuat seluruh nilai tersebut dapat dicatat sebagai penerimaan yang siap dibelanjakan daerah.
Pemprov NTB memilih tidak mengambil risiko dengan membangun belanja berdasarkan potensi penerimaan yang belum memiliki kepastian transfer.
“Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis,” katanya.
Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan utama Pemprov NTB memperketat belanja dalam APBD Perubahan. Setiap program dan kegiatan akan kembali dinilai berdasarkan urgensi, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan pendanaannya.
Aka mengatakan penyesuaian tersebut bukan berarti pemerintah menghentikan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program pelayanan publik tetap menjadi prioritas, sementara pembangunan infrastruktur akan dilakukan lebih selektif.
“Program yang menyentuh masyarakat tetap kita prioritaskan. Infrastruktur penting juga tetap kita perhatikan, tetapi harus sangat selektif. Perangkat daerah harus menahan diri terhadap belanja yang tidak mendesak, terutama belanja operasional yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain menyesuaikan belanja dengan pendapatan yang realistis, Pemprov NTB juga berupaya mencegah munculnya beban kewajiban baru pada tahun anggaran berikutnya. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memprioritaskan penyelesaian utang pemerintah daerah.
Aka menyebut 2026 menjadi momentum penting bagi NTB karena pemerintah daerah memasuki tahun anggaran tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.
“Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya,” katanya.
Menurut Aka, ruang fiskal yang semakin ketat menuntut pemerintah daerah dan DPRD NTB mempersempit prioritas. Tidak seluruh program harus dipertahankan apabila tidak memiliki urgensi dan manfaat yang sebanding dengan kemampuan pendanaan.
“Kalau ruang fiskal terbatas, prioritas harus semakin tajam. Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting, sementara kita melupakan bagaimana menjaga APBD tetap sehat,” tegasnya.
Pemprov NTB bersama DPRD NTB kini melanjutkan pembahasan APBD Perubahan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar). Pembahasan diarahkan pada penyesuaian antara proyeksi pendapatan, kemampuan fiskal dan kebutuhan belanja daerah.
Aka mengatakan perubahan APBD bukan sekadar menambah atau memangkas anggaran, tetapi memastikan setiap belanja memiliki sumber pendanaan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Eksekutif dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga APBD NTB. Karena itu, pembahasan TAPD dan Banggar harus bertumpu pada data, kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov NTB menegaskan APBD Perubahan 2026 akan disusun dengan prinsip kehati-hatian, tidak membelanjakan penerimaan yang belum pasti, tetap mempertahankan program prioritas masyarakat, serta menghindari pembentukan kewajiban baru yang membebani anggaran tahun berikutnya.***












