Kasus Penganiayaan Maut di Suranadi, Sembilan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Kasus Penganiayaan Maut di Suranadi, Sembilan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Mataram, Barometer99.com- Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu homestay di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P21, Sat Reskrim Polresta Mataram menyerahkan sembilan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (28/07/2026). Penyerahan para tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yogi Sukmana, S.H.

Sembilan tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MA (laki-laki), YA (laki-laki), M (laki-laki), SM (laki-laki), MA (laki-laki), EWZ (perempuan), E (perempuan), H (laki-laki), dan S (perempuan).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma, melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, membenarkan bahwa proses pelimpahan telah dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung.

“Alhamdulillah, kami bersama para penyidik telah merampungkan seluruh berkas perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Suranadi. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram, kami menyerahkan para tersangka berikut barang bukti pada akhir Juli lalu,” ungkap Iptu Lalu Arfi, Jumat (08/08/2026).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian sekaligus beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan oleh jaksa. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, untuk memperjelas rangkaian peristiwa, penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam reka ulang tersebut, kesembilan tersangka memperagakan sebanyak 35 adegan, sementara peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Saudara Kami Diujung Timur Indonesia

Dengan dilimpahkannya sembilan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram, proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap selanjutnya. Penanganan perkara sepenuhnya akan berlanjut di ranah penuntutan hingga nantinya diproses melalui persidangan.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *