Breaking News
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.*** Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Gomong Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Muara Enim dan Muratara Gelar Program Belida Serentak Polda Sumsel Wujudkan Pendidikan Inklusif Lewat Bakti Sosial Bhayangkari di Pagar Alam Dari Air Bersih hingga Keamanan Lingkungan, Warga Pagar Alam Apresiasi Kepedulian Polda Sumsel

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jakarta – Barometer99 .com , Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM di gerai ATM Rumah Sakit Buah Hati, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 06.17 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial AN, RA, dan MA beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah senjata tajam.

Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Pebri Saputra, mengatakan pengungkapan bermula saat tim opsnal melaksanakan patroli kewilayahan dan mencurigai gerak-gerik tiga orang di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mendapati para pelaku mulai menjalankan aksinya dengan mengganjal mesin ATM serta menunggu nasabah yang akan bertransaksi.

“Petugas segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya pencurian. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dua orang di antaranya diberikan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, ketiganya diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Galuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga mengganjal mesin ATM agar kartu milik nasabah tidak dapat keluar. Ketika nasabah mengalami kesulitan, pelaku berpura-pura membantu dengan tujuan menguasai kartu tersebut. Dari lokasi, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, satu kartu ATM BCA, dua bilah pisau, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya korban maupun tempat kejadian lainnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya patroli, kewaspadaan petugas, dan kepedulian bersama dalam mencegah kejahatan yang menyasar nasabah perbankan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengalami kendala yang tidak biasa, segera laporkan kepada petugas di lokasi, kantor kepolisian terdekat, atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Budi Hermanto.

Baca Juga :  Pos Serambakon Yonif 751/VJS Bagikan Alat Tulis kepada Anak-Anak Kampung Mersibil

(Red),sls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *