Kortastipidkor Polri Limpahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

Kortastipidkor Polri Limpahkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

JAKARTA, Barometer99.com — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan melimpahkan perkara ini ke Kejagung—alih-alih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—seketika memicu sorotan publik.

Febrie Adriansyah diduga kuat terlibat dalam akumulasi tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt. Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa langkah pelimpahan ini diambil demi mempercepat penyelesaian perkara serta memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum.

“Kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen untuk mengakselerasi penanganan secara profesional dan sinergis. Meskipun perkara ini diserahkan kepada Jampidsus, kami akan tetap berkoordinasi erat dengan Kortastipidkor Polri guna menjamin kepastian hukum yang jelas,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Langkah penyerahan kasus ke instansi asal tersangka ini dinilai tidak lazim oleh sejumlah kalangan dan menuai kritik tajam terkait potensi konflik kepentingan. Di sisi lain, sebagian pihak memandang momentum ini sebagai ujian berat sekaligus tantangan bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan independensi, transparansi, dan objektivitas institusinya di mata publik.

Baca Juga :  Anggota Koramil 24/Nibong Turut Serta Menurunkan Bantuan Pasca Banjir di Dayah Alhilal Al Aziziyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *