Breaking News
Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.*** Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Gomong

Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan di Balik Perabot Rumah Tangga

Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera

Jakarta Barat – Barometer99.com , Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian ke Pulau Sumatera.

Motor-motor tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah truk dengan modus dikamuflase menggunakan berbagai perabot rumah tangga dan mainan anak-anak agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kegiatan pengungkapan tersebut merupakan dalam rangka Operasi berantas jaya tahun 2026

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara, S. Tr. K., S.I.K., M. Si dan panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambora pada Selasa (7/7/2026).

Warga melaporkan adanya sebuah truk yang diduga mengangkut kendaraan hasil kejahatan dan akan melintas di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.

Namun saat tiba di lokasi, truk yang dimaksud telah lebih dahulu melintas dan masuk ke jalan tol.

Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di ruas Tol Cikupa.

Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut di kawasan Exit Tol Cikupa.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu truk yang mengangkut 12 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan ditumpuk dan disamarkan dengan berbagai barang rumah tangga serta mainan anak-anak. Berdasarkan keterangan sopir, motor-motor tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatera,” ujar AKP Wahyu Hidayat, Selasa, 14/7/2026

Modus penyamaran tersebut dilakukan dengan menutupi sepeda motor menggunakan berbagai barang seperti sapu, ember, lemari, hingga mainan anak-anak sehingga dari luar truk tampak hanya mengangkut perlengkapan rumah tangga.

“Ini merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas maupun masyarakat selama perjalanan agar muatan sebenarnya tidak terlihat,” jelasnya.

Setelah seluruh kendaraan diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin serta mencocokkannya dengan data laporan kehilangan kendaraan bermotor.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dua unit sepeda motor telah dipastikan merupakan hasil pencurian, masing-masing berdasarkan laporan polisi di wilayah Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Cengkareng.

Sementara 10 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses identifikasi untuk memastikan asal-usulnya.

Baca Juga :  Polisi Kembali Musnahkan Lokasi Judi Sabung Ayam di Sumberpucung Malang

tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut juga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang belum teridentifikasi atau berkaitan dengan laporan kehilangan di wilayah hukum lainnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap sepuluh kendaraan tersebut. Apabila ditemukan kecocokan dengan laporan kehilangan maupun pemilik yang sah, kami akan segera menghubungi korban agar kendaraannya dapat dikembalikan sesuai prosedur,” kata AKP Wahyu Hidayat.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir truk berinisial RA yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan operasi berantas jaya tahun 2026

Dari hasil pemeriksaan diketahui adanya seorang pria berinisial TA yang diduga berperan dalam pengiriman kendaraan tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang berperan sebagai eksekutor, penadah, hingga pengirim kendaraan ke luar Pulau Jawa.

Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polsek Tambora dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK maupun BPKB guna dilakukan proses pencocokan.

“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polsek Tambora. Apabila identitas kendaraan sesuai, tentu akan kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Wahyu Hidayat.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ),sls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *