Eks Kapolres Bima Kota Bantah Terima Uang dari Bandar Narkoba Pada Sidang Kedua

Eks Kapolres Bima Kota Bantah Terima Uang dari Bandar Narkoba Pada Sidang Kedua

Bima, Baromrter99.com- Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, (14/7/2026).

Pada sidang kedua tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima. Dalam keberatannya, Didik membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang dari bandar narkotika.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika maupun para bandar yang disebut dalam dakwaan.

“Seluruh komunikasi maupun dugaan penerimaan uang atensi dilakukan sendiri oleh saksi AKP Malaungi, bukan oleh terdakwa. Tidak terdapat hubungan antara terdakwa dengan bandar narkotika,” ujar kuasa hukum saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim.

Menurut tim pembela, seluruh mekanisme penentuan besaran uang atensi yang disebut mencapai Rp400 juta per bulan merupakan tindakan yang dilakukan sendiri oleh saksi AKP Malaungi tanpa melibatkan maupun sepengetahuan terdakwa.

Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan tidak ada pemberitahuan kepada Didik mengenai asal-usul dana yang disebut dalam dakwaan. Atas dasar tersebut, pihaknya meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa atau setidaknya menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rifaid, SH., MH. Setelah mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, JPU mendakwa AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang yang disebut sebagai “uang atensi” atau uang keamanan dari sejumlah bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Bima.

Baca Juga :  Progres Rehab Jembatan Gantung Desa Teungoh Tembus 80 Persen, Harapan Warga Kian Dekat Terwujud

Dana tersebut, menurut dakwaan jaksa, diduga disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Kebenaran seluruh dakwaan maupun bantahan terdakwa akan ditentukan melalui proses persidangan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *