Nelayan Kapal 30-200 GT Dapat Harga BBM Khusus Tanpa Bebani APBN
JAKARTA, Barometer99.com — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan strategis ini diambil guna meringankan biaya operasional, mendongkrak produktivitas, serta menjaga keberlanjutan industri perikanan tangkap nasional.
Keputusan tersebut disepakati usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Melalui kebijakan ini, harga BBM bagi nelayan dengan kapal ukuran 30–200 GT ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter. Menariknya, dukungan harga khusus ini dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memanfaatkan skema pembiayaan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga disiplin fiskal negara tetap terjaga dengan ketat.
Sebagai langkah awal, pemerintah telah menyiapkan kuota BBM khusus ini sebesar 400.000 ton untuk memenuhi kebutuhan selama enam bulan ke depan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditargetkan segera menerbitkan regulasi pelaksanaan teknis dalam waktu dekat. Sementara itu, proses penyaluran di lapangan akan dikawal ketat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memastikan subsidi ini tepat sasaran dan bebas dari celah penyalahgunaan.
Langkah konkret ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian usaha bagi para pelaku sektor bahari. Selain memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi maritim, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan nelayan di seluruh penjuru Indonesia.












