Polsek Kalideres Cek Dugaan Gudang Pengemasan Oli Palsu
Jakarta Barat – Barometer99 .com , Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media terkait dugaan adanya tempat pengemasan oli palsu berbagai merek di wilayah Pergudangan Kamal Indah, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Kanit Intelkam IPTU Aang Kaharudin, S.H., Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman, S.E., S.H., M.H., Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamal AIPTU Hermanto, mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan wawancara dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil wawancara dengan Ketua RT 02, Ketua RW 01, Wakil RT 02, serta warga sekitar yang beraktivitas di depan lokasi, diperoleh keterangan bahwa gudang yang dimaksud sudah tidak beroperasi dan tidak terdapat aktivitas kegiatan di dalamnya.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang mengatakan, Bahwa Polsek Kalideres menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media terkait dugaan pengemasan oli palsu di wilayah Kalideres.
Menyikapi informasi tersebut, kami langsung menerjunkan personel untuk melakukan pengecekan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.
” Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan warga, lokasi yang dimaksud diketahui sudah tidak beroperasi,” Ujar Rihold saat dikonfirmasi, Selasa, 16/6/2026
Meski demikian, kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan fakta yang sebenarnya dan mencegah segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam memberikan informasi serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sementara Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan “Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pulbaket dan wawancara dengan sejumlah pihak yang mengetahui kondisi gudang dimaksud.
Berdasarkan hasil keterangan Ketua RT, Ketua RW, warga sekitar, serta hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas operasional pada lokasi tersebut.
Namun demikian, kami tidak berhenti sampai di situ.
Tim Reskrim akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, kami akan melakukan tindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Polsek Kalideres tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan lanjutan guna memastikan informasi yang beredar serta mengantisipasi adanya potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat secara profesional, cepat, dan terukur.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ), sls
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 83