Breaking News
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.*** Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Gomong Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Muara Enim dan Muratara Gelar Program Belida Serentak Polda Sumsel Wujudkan Pendidikan Inklusif Lewat Bakti Sosial Bhayangkari di Pagar Alam Dari Air Bersih hingga Keamanan Lingkungan, Warga Pagar Alam Apresiasi Kepedulian Polda Sumsel

Jelang Pengesahan PSHT, TNI-Polri dan Pemkab Trenggalek Bersinergi Jaga Kondusivitas

TNI-Polri dan Pemkab Trenggalek Bersinergi Jaga Kondusivitas

Trenggalek, Barometer99.com – Sinergitas TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah kembali diperkuat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Trenggalek. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Bersama Pengamanan Pengesahan Warga Baru Tingkat I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Selasa (16/6/2026).

Apel pengamanan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur, di antaranya Kodim 0806/Trenggalek, Detasemen Polisi Militer V/1, Brimob Polda Jawa Timur, Polairud Polda Jawa Timur, Dalmas Polda Jawa Timur, Polres Trenggalek, Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, dan Satpol PP Kabupaten Trenggalek. Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengesahan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. yang bertindak sebagai pimpinan apel menegaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah. Ia mengajak seluruh pendekar dan civitas pencak silat di Kabupaten Trenggalek untuk menjaga nama baik organisasi serta mengedepankan sikap dewasa dalam mengikuti proses pengesahan warga baru.

Menurut Kapolres, pengesahan warga baru merupakan agenda penting organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif menciptakan suasana yang aman dan damai serta menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kasdim 0806/Trenggalek Mayor Cpm Nur Yulianto yang mewakili Dandim 0806/Trenggalek menegaskan bahwa TNI bersama Polri akan melakukan langkah-langkah antisipatif guna mencegah munculnya potensi gangguan keamanan. Salah satu fokus pengamanan adalah mengendalikan masuknya penggembira dari wilayah kecamatan menuju pusat kota maupun dari luar Kabupaten Trenggalek.

“Kami imbau juga agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan, mabuk-mabukan maupun perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Mayor Cpm Nur Yulianto. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan sangat bergantung pada kesadaran seluruh anggota perguruan pencak silat untuk mematuhi aturan serta mendukung terciptanya situasi yang kondusif.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Amankan Pelaku Penusukan di Areal PT PPA Mesuji Timur

Usai pelaksanaan apel, Kapolres Trenggalek didampingi Kasdim 0806/Trenggalek dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Trenggalek melakukan pengecekan sekaligus plotting personel di sejumlah titik strategis. Penempatan pasukan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan sejak dini sehingga pelaksanaan pengesahan warga baru PSHT dapat berlangsung lancar, aman, dan menjadi contoh positif sinergitas TNI-Polri serta Pemerintah Daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *