Umum  

Pinjam Rp400 Juta, Pelunasan Membengkak Jadi Rp 1 Miliar; Nasabah Pertanyakan Kredibilitas DPS Bank NTB Syariah

Pinjam Rp400 Juta, Pelunasan Membengkak Jadi Rp 1 Miliar; Nasabah Pertanyakan Kredibilitas DPS Bank NTB Syariah

Mataram, Barometer99.com- Polemik dugaan kejanggalan pembiayaan di PT Bank NTB Syariah kini melebar ke ranah pengawasan syariah. Nasabah bernama Rudi Purtomo alias Mas Pur (MP) mempertanyakan sikap Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dinilai belum memberi penjelasan terbuka di tengah mencuatnya keluhan nasabah terkait skema pelunasan pembiayaan.

 

Sorotan itu muncul setelah MP mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pelunasan dipercepat dan distribusi angsuran pembiayaan yang menurutnya belum dijelaskan secara rinci oleh pihak bank.

 

“Yang menjadi pertanyaan publik sekarang bukan hanya soal transaksi pembiayaan, tetapi mengapa DPS terkesan diam ketika muncul kegelisahan dan pertanyaan nasabah terkait praktik yang membawa label syariah,” kata MP kepada redaksi Sabtu, 17 Mei 2026.

 

MP menegaskan dirinya belum menyimpulkan adanya pelanggaran prinsip syariah. Namun, menurut dia, DPS seharusnya tampil memberi penjelasan kepada publik untuk memastikan praktik pembiayaan yang dijalankan tetap berada dalam koridor fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan ketentuan regulator.

 

“Saya sengaja menggunakan diksi dugaan dan indikasi karena ini harus diuji secara hukum dan akademik. Tapi justru di situ letak pentingnya DPS hadir menjelaskan kepada masyarakat, bukan membiarkan ruang spekulasi berkembang,” ujarnya.

 

Ia merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tugas Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kegiatan usaha bank syariah berjalan sesuai prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.

 

Menurut MP, regulasi tersebut menempatkan DPS bukan sekadar pelengkap struktur kelembagaan, melainkan instrumen pengawasan substantif terhadap operasional bank.

 

“DPS memiliki tanggung jawab etik dan regulatif untuk memastikan setiap akad, distribusi angsuran, hingga mekanisme pelunasan dipercepat berjalan sesuai prinsip syariah. Karena itu publik wajar mempertanyakan sikap diam mereka ketika polemik ini mencuat,” katanya.

Baca Juga :  Gerak 335, Inisiatif BPJS Kesehatan Dorong Gaya Hidup Sehat

 

MP juga mengkritik kecenderungan pengawasan syariah yang menurutnya kerap berhenti pada aspek administratif dan simbolik.

 

“Label syariah tidak boleh hanya menjadi identitas korporasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan dan keberanian menjelaskan praktik pembiayaan secara terang, apalagi ketika mulai muncul keresahan nasabah,” ujarnya.

 

Ia mengaku belum membuka secara rinci dokumen maupun fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar kajiannya karena akan dijadikan bagian dari materi gugatan perdata yang tengah disiapkan ke Pengadilan Agama Dompu.

 

“Semua akan dibuka pada waktunya melalui mekanisme hukum. Yang saya dorong sekarang adalah transparansi dan keberanian menjelaskan kepada publik, terutama dari pihak yang memiliki otoritas pengawasan syariah,” kata MP.

 

Sebelumnya, MP mengungkap dugaan ketidaktransparanan dalam skema pelunasan dipercepat pembiayaan Bank NTB Syariah setelah dirinya menerima perhitungan pelunasan pada 23 Januari 2025 tanpa disertai rincian komponen pembiayaan secara detail. Setelah kasus itu mencuat, ia mengaku menerima sejumlah aduan serupa dari nasabah lain di berbagai wilayah NTB.

 

Salah satu aduan, kata MP, berasal dari nasabah di Pulau Lombok yang memiliki pembiayaan awal sekitar Rp410 juta. Meski nasabah tersebut disebut telah mencicil selama tiga tahun, nilai pelunasan dipercepat yang diminta bank disebut mencapai sekitar Rp619 juta. Aduan lain berasal dari nasabah dengan pembiayaan Rp400 juta yang telah mengangsur selama dua tahun, namun saat hendak melunasi lebih awal justru diminta membayar lebih dari Rp1 miliar.

 

Menurut MP, persoalan yang dipertanyakan para nasabah bukan semata besaran nominal, melainkan tidak adanya penjelasan rinci mengenai distribusi pembayaran antara pokok pembiayaan, margin keuntungan bank, sisa kewajiban, hingga formula pelunasan dipercepat yang digunakan pihak bank. Ia juga mengklaim terdapat nasabah yang tidak memegang salinan akad pembiayaan maupun rekening koran pinjaman sehingga kesulitan melakukan verifikasi mandiri terhadap transaksi mereka.

Baca Juga :  Biro Media Barometer99.com Mesuji Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 2026

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank NTB Syariah maupun Dewan Pengawas Syariah belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *