Umum  

Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia Kawal Aspirasi Tenaga Non-ASN ke Pemerintah Pusat

Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia Kawal Aspirasi Tenaga Non-ASN ke Pemerintah Pusat

JAKARTA, Barometer99.com – Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer non-ASN di seluruh Indonesia. Dalam agenda Public Discourse Vol.2, aliansi menyambut positif komitmen Ketua Panitia Kerja (Panja) Perancang Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, Dr. H. Syamsurizal, SE, MM, yang akan mengupayakan penyampaian langsung aspirasi tenaga non-ASN kepada Menteri PANRB dalam waktu dekat.

 

Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara tenaga honorer dan pembuat kebijakan terkait masa depan honorer non database BKN yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian status.

 

“Saya akan mengupayakan dalam waktu dekat untuk menyampaikan langsung suara-suara teman-teman aliansi kepada Menteri PANRB,” ujar Dr. Syamsurizal dalam forum diskusi tersebut.

 

Ketua Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia, Rafzamzali, S.IP., M.IP., menyampaikan apresiasi atas komitmen tersebut. Ia menilai langkah itu menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer non database yang selama ini telah mengabdi namun belum memperoleh kepastian dari negara.

 

“Kami mengapresiasi komitmen yang akan diupayakan ini. Ini menjadi harapan besar bagi tenaga honorer non database yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status,” ujar Rafzamzali.

 

Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga datang dari anggota aliansi di berbagai daerah, di antaranya Muhammad Aria dari Aceh dan Sulaiman dari Sumatera Selatan. Keduanya berharap pemerintah pusat dapat segera menghadirkan solusi konkret dan kebijakan yang berpihak kepada tenaga honorer non database di seluruh Indonesia.

 

Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia menegaskan akan terus mengawal proses perjuangan tersebut agar aspirasi yang telah disampaikan dapat berujung pada kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  YLBH CNI dan Media Konfirmasi Kasus Rahmaadi: Pemindahan ke Nusakambangan Harus Ikuti Prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *