Presiden Prabowo Teken Aturan Perlindungan Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Presiden Prabowo Teken Aturan Perlindungan Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Jakarta, Barometer99.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru terkait perlindungan pengemudi ojek online (ojol) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional.

Dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026), Presiden menyampaikan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perlindungan kecelakaan kerja bagi pengemudi ojol.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait batas maksimal potongan yang dilakukan oleh aplikator sebesar 8 persen, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi di sektor transportasi digital.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja, khususnya di sektor informal dan ekonomi digital yang terus berkembang.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi ojol dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga :  Dilantik sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Perempuan dan Keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *