Kapolda Aceh Paparkan Strategi dan Tantangan Implementasi KUHP–KUHAP
Banda Aceh, Barometer99.com – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah memaparkan berbagai strategi dan tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di hadapan Tim Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat (10/4/2026).
Paparan tersebut disampaikan dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Muhammad Rano Alfath untuk memonitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Kapolda Aceh menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan berbagai langkah strategis guna mendukung implementasi regulasi baru tersebut, antara lain melalui sosialisasi, diskusi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolda.
Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke tingkat polres untuk memberikan pendampingan teknis, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama dengan kejaksaan dan lembaga peradilan, guna memastikan implementasi hukum berjalan efektif. Ia juga menyoroti kekhususan Aceh yang memiliki hukum adat serta qanun jinayat yang perlu disinergikan dengan KUHP dan KUHAP nasional.
“Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, di antaranya kebutuhan regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Sebagai langkah konkret, Polda Aceh telah menginisiasi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) baru, rencana rapat koordinasi berkala, hingga memasukkan materi KUHP dan KUHAP ke dalam kurikulum pendidikan kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga memaparkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian, termasuk perkara penganiayaan dan perusakan yang berkaitan dengan konflik agraria serta aktivitas perkebunan.
Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan penganiayaan yang melibatkan beberapa pelaku, serta kasus perusakan tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang diduga dilakukan secara terorganisir dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk penetapan tersangka terhadap para pelaku.
Namun demikian, untuk persoalan agraria secara menyeluruh, pihaknya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada instansi terkait mengingat kompleksitas permasalahan tersebut.
“Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya perlu penjelasan dari pihak terkait,” tegasnya.
Melalui paparan ini, diharapkan Komisi III DPR RI memperoleh gambaran komprehensif mengenai kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional ke depan.












