Polres OKI Ungkap Kasus Ketiga dalam Dua Hari, Pengedar Sabu di Kayuagung Dibekuk
Ogan Komering Ilir, Barometer99.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus pengedar sabu di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 18.45 WIB.
Petugas menangkap tersangka berinisial K (32), seorang pengangguran warga setempat, di dalam rumahnya setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kutaraya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka di dalam rumah yang dimaksud.
Petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas distribusi narkotika. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram, satu unit timbangan digital, dua buah pipet plastik berbentuk sekop, tujuh bundel plastik klip bening kosong, satu kotak rokok merek Feloz, dua buah dompet, satu kantong plastik warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Keberadaan timbangan digital, pipet sekop, serta bundel plastik klip kosong menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam kegiatan pengemasan dan distribusi narkotika di wilayah Kayuagung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi intensif yang terus dilakukan di wilayah OKI. “Kami terus bergerak menindak setiap laporan masyarakat. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka merupakan pengedar aktif. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya akan segera dilakukan,” tegas Eko.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel berkomitmen merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam melindungi mereka dari ancaman narkoba,” ujar Nandang.
Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 99