Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***

Polres Lahat Ungkap Kasus Keempat dalam Satu Pekan, Bandar Sabu 22 Paket di Merapi Timur Dibekuk

Kaleng Rokok Jadi Tempat Sembunyikan Sabu, Bandar di Desa Arahan Lahat Diringkus Polisi

Lahat, Barometer99.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus keempat dalam satu pekan. Petugas menangkap seorang tersangka bandar narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Kamis, 9 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka berinisial H (46), seorang wiraswasta, diamankan bersama barang bukti 22 paket sabu dengan berat bruto 9,17 gram. Sebagian besar sabu tersebut disembunyikan di dalam kaleng rokok yang diletakkan di atas meja ruang tamu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Idik II Ipda Raden Putro, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu kaleng rokok yang berisi 21 paket sabu. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu tambahan di dalam cup plastik bersama alat pendukung lainnya. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 22 paket sabu seberat bruto 9,17 gram, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok, satu bal plastik klip, satu batang pipet plastik runcing, satu cup plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo A5 Pro 5G, serta uang tunai Rp260.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Keberhasilan ini menambah catatan empat pengungkapan dalam satu pekan oleh Satresnarkoba Polres Lahat. Capaian tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Lahat masih aktif, namun pengawasan dan penindakan aparat berjalan lebih intensif dan terukur.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sistematis dan dukungan masyarakat. “Empat kasus dalam satu pekan membuktikan bahwa jaringan narkoba di Lahat memang aktif, tetapi kami juga bergerak secara konsisten. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok tersangka,” tegas Tambunan.

Baca Juga :  Sigap, Babinsa Desa Karang Jadi Koramil 403-04/Belitang Kodim 0403/OKU Berhasil Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. menyatakan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan. “Empat pengungkapan dalam satu pekan adalah bukti bahwa Polres Lahat tidak pernah berhenti dalam memerangi narkoba. Ini adalah peringatan keras bagi seluruh pelaku,” ujar Novi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Lahat yang konsisten dalam pengungkapan kasus narkotika. “Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba. Apa yang dilakukan Polres Lahat menjadi contoh nyata kerja yang berkelanjutan dan terukur,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *