Umum  

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2021–2024

Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

Banda Aceh, Barometer99.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Penyidik pada Kamis, 2 April 2026, menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengelolaan program, mulai dari perencanaan hingga penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejati Aceh melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Tim penyidik akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,” demikian pernyataan resmi Kejati Aceh.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat program beasiswa tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mantan Kabais TNI Serukan Urgensi Pembentukan UU Bela Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *