TNI  

TNI AD Lakukan Proses Hukum Kepada Tiga Oknum Kasus Dua Remaja Korban di Nagreg

Bandung – Barometer99 – Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan *Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila* pada hari Rabu, Tgl. 8 Desember 2021 di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.

BACA JUGA :  TMMD ke-119 Kodim 0401 Muba, Pembangunan Fisik Jembatan Komposit 

 

Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI*.

BACA JUGA :  Danpusterad Beri Arahan Kepada Babinsa Kodim 0418/Palembang 

 

TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Sdr. Handi Saputra dan Almarhumah Sdri. Salsabila serta Keluarganya.

 

Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.

BACA JUGA :  Taruna AAL Tingkat IV Korps Marinir Angkatan 68 Lattek Bhumyamca Yudha

 

Demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada 25 Desember 2021. (Rill/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *