Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 485 Gram Ganja
Kota Sorong, Barometer99.com, (16/03/26) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sorong Pada Jumat, 13 Maret 2026, lalu tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti seberat 485 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 13 Maret 2026. Operasi tersebut dilakukan oleh Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota setelah menerima informasi dari seorang informan terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni.
Informasi awal diterima oleh tim Informan menyebutkan ciri-ciri seorang pria yang berangkat dari Jayapura dengan tujuan Kota Sorong menggunakan kapal Pelni yang dijadwalkan sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Sorong pada Jumat siang. Pria tersebut diduga membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BRASKO Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan serta observasi di area yang dimaksud. Kemudian tim mulai menyusun rencana cara bertindak (CB) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk melakukan pengamanan terhadap target.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan, tim akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari informan. Tersangka diamankan sesaat setelah turun dari kapal Pelni KM Sinabung di Pelabuhan Yos Sudarso Sorong.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah jaket loreng dan dikemas di dalam dos karton. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna ungu yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas terkait peredaran narkotika.
Identitas tersangka diketahui berisial MM, berusia 25 tahun, kelahiran Tehoru, 4 September 2000. Tersangka beragama Islam dan bekerja di sektor swasta. Ia diketahui berdomisili di wilayah belakang Uti Perumahan Aqua Kilometer 13, Kota Sorong.
Dari hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 485 gram. Selain paket ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah jaket loreng, satu buah karton pembungkus, satu unit handphone, serta satu lembar tiket kapal Pelni yang digunakan tersangka dalam perjalanan dari Jayapura menuju Sorong.
Kemudian Tim BRASKO langsung membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian antara lain membuat laporan polisi, melakukan interogasi awal terhadap tersangka, melakukan tes urine, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polresta Sorong Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Sorong Kota. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari luar daerah ke Kota Sorong.
(TK)












