Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta, Barometer99.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai 28 Maret 2026 akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring, akan mulai dinonaktifkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia maya, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi penipuan daring yang semakin marak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital di Indonesia harus berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda. Dengan demikian, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman, sehat, serta mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Kondisi Pengungsi dan Pembangunan Huntara di Agam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *