Saat Transaksi Bahan Peledak, 1 Orang Diamankan dengan Barang Bukti 10 Detonator Aktif di Bima

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bima

Bima, Barometer99.com- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bima mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik destructive fishing atau penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Terduga pelaku berinisial H, warga Kelurahan Kolo, Kota Bima, ditangkap saat diduga melakukan transaksi bahan peledak jenis bom ikan di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Polairud Polres Bima, AKP Hari Purnomo, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bahan peledak di kawasan tersebut.

“Begitu informasinya masuk, kami langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hari Purnomo Senin, (2/3/2026).

Purnomo menuturkan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 detonator aktif beserta bahan campuran lainnya yang diduga akan digunakan untuk merakit bom ikan.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 10 detonator aktif dan sejumlah bahan campuran yang diduga untuk merakit bahan peledak,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik destructive fishing karena sangat merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut. (**).

Baca Juga :  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Mendukung Peresmian Reforestasi Tahap I TNTN Seluas 2.574 Hektare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *