Curi Sarung, Seorang Pria Di Mataram Terancam Lebaran Di Tahanan

 Barometer99, Mataram-NTB- Apes seorang pria asal Kecamatan Ampenan terpaksa ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan atas dugaan tindak pidana Pencucian.

Terduga ditangkap di wilayah Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada sekitar pukul 04:00 Wita, kurang dari 1×24 jam setelah melakukan pencurian tersebut sekitar pukul 02:00 Wita tanggal 21 Maret 2024.

Terduga berinisial W (24) Asal kecamatan Ampenan melakukan pencurian di Rumah Korban yang merupakan tetangganya di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

BACA JUGA :  Mengasah Kemampuan Personil Satbrimob Polda Kalbar Lakukan Latihan Pengamanan VVIP

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan L. Arfi Kusna R., SH, Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta, SH,  mengatakan bahwa terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara Masuk rumah korban di wilayah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, dengan mencongkel engsel pintu rumah korban dengan menggunakan obeng.

“Kejadiannya sekitar pukul 02:00 Wita (tengah malam). Ia masuk dengan mencongkel pintu Rumah korban,”beber Kapolsek di depan media Jum’at (29/03/2024).

BACA JUGA :  Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol Mapolda Sumsel Tahun Buku 2022

Sementara barang – barang yang diambil berupa 6 buah Sarung, 1 lusin piring keramik, Besi beton seberat 50 Kg, dengan total kerugian sekitar R.2.850.000., Atas kejadian tersebut korban Melaporkan ke Mapolsek Ampenan.

“Karena saat itu anggota Piket dari tim Opsnal unit Reskrim Polsek Ampenan sedang berada dilapangan, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga. Tim langsung memburu terduga yang saat itu diketahui berada di wilayah Gerung Lombok Barat,”jelasnya.

BACA JUGA :  Wakapolri Berikan Pembekalan Kepada Siswa SIP Angkatan 51 TA.2022

Berdasarkan keterangan terduga (W) saat diperiksa, mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah tetangganya tersebut seorang diri pada malam hari dengan merusak pintu rumah korban. Ia mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas tindakan tersebut Lanjut Kapolsek Ampenan, W disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *