Batubara, Barometer99.com — Proses hukum kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mulai membacakan putusan dalam sidang lanjutan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Kamis (26/02/2026).
Pembacaan putusan dimulai sejak Senin, 23 Februari 2026, di ruang sidang Chakra VI. Meski sudah berjalan, majelis hakim belum merampungkan amar putusan dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Rabu (25/02/2026).
Tuntutan JPU terhadap Tiga Terdakwa
Dalam perkara nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:
1. Jonnis Marpaung
Eks Plt. Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara
Dituntut 1,6 tahun penjara
Denda Rp100 juta
Dinilai terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
2. WD (35)
Dituntut 2,6 tahun penjara
Denda Rp100 juta
Uang pengganti Rp278 juta subsider 1,6 tahun
3. RH (38)
Dituntut 2,6 tahun penjara
Denda Rp100 juta
Uang pengganti Rp118 juta subsider 1,6 tahun
Tuntutan untuk WD dan RH lebih berat dibandingkan terdakwa Jonnis Marpaung.
Kerugian Negara Rp442 Juta
Kejaksaan Negeri Batu Bara sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 2 September 2025.
Hasil audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) menyatakan kegiatan Bimtek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp442.025.000.
Proses pembacaan putusan dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (25/02/2026).
(Rahmat Hidayat)












