Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

BPKAD Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP Untuk Pencairan Insentif RT, Sudirman : Apa Alasannya?

H. Sudirman, S.Sos, M.Si., Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, saat di wawancarai usai pendaftaran Bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor KPU Kota Palembang (Foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang telah mengeluarkan peraturan untuk pencarian Insentif RT Wajib menyertakan NPWP.

Wakil Komisi ll DPRD Kota Palembang Sudirman menyebut kewajiban untuk melampirkan NPWP untuk pencarian Insentif RT itu dasarnya apa jika tidak ada Perda ataupun Perwalinya.

“Kalau menurut saya dasarnya itu sepertinya kurang tepat, apa alasannya mestinya ada surat Perwali atau perdanya,”katanya Jum’at (12/05/2023)

BACA JUGA :  Pasca Ditetapkannya Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Sumsel Segera Susun Strategi

Sebenarnya kata dia, Jika harus mewajibkan untuk menyertakan NPWP hubungannya apa dengan pajak, sedangkan Insentif saja tidak banyak.

“Kalau mengatakan mesti diwajibkan menggunakan NPWP artinya ada kolerasinya dengan Pajak, Sedangkan Insentif RT kurang lebih hanya 600 ribu,”ujarnya

Pengenaan Pajak saja kata dia, ada minimal pendapatan, sedangkan Ketua RT itu tidak ada Upah hanya intensif saja.

BACA JUGA :  Ini upaya Polrestabes, Pemkot dan DPRD Palembang atasi Odol dan Laka

“Paling tidak dikenakan pajak itu Gajihnya UMR.Jadi mungkin ini tidak wajib cuman salah satu kebijakan yang menurut saya belum tentu ada Dasarnya,”ucapnya.

Baca juga : Ketua RT Keberatan Untuk Pencairan Insentif, BPKAD Kota Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP

Selain itu juga, ia menghimbau masyarakat terkhusus untuk Ketua RT ataupun RW harus mengerti. “Jadi Kepada masyarakat juga harus Paham mana yang wajib,”ulasnya

BACA JUGA :  Puluhan ASN Capil Kota Palembang Jalani Tes Urine, Terindikasi Narkoba Akan di Proses 

Ia menegaskan untuk Instansi yang terkait agar memberikan kebijakan tidak mempersulit masyarakat apalagi Insentif RT itu tidak kenakan Pajak.

“Untuk yang bersangkutan hubungan yang terkait tentunya betul – betul jeli jangan mempersulit pihak-pihak yang membutuhkan dalam hal ini RT / RW untuk mengambil intensifnya karena itu korelasi kurang tepat. Sedangkan intensif itu tidak dikenakan pajak,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *