BPKAD Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP Untuk Pencairan Insentif RT, Sudirman : Apa Alasannya?

H. Sudirman, S.Sos, M.Si., Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, saat di wawancarai usai pendaftaran Bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor KPU Kota Palembang (Foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang telah mengeluarkan peraturan untuk pencarian Insentif RT Wajib menyertakan NPWP.

Wakil Komisi ll DPRD Kota Palembang Sudirman menyebut kewajiban untuk melampirkan NPWP untuk pencarian Insentif RT itu dasarnya apa jika tidak ada Perda ataupun Perwalinya.

“Kalau menurut saya dasarnya itu sepertinya kurang tepat, apa alasannya mestinya ada surat Perwali atau perdanya,”katanya Jum’at (12/05/2023)

Sebenarnya kata dia, Jika harus mewajibkan untuk menyertakan NPWP hubungannya apa dengan pajak, sedangkan Insentif saja tidak banyak.

“Kalau mengatakan mesti diwajibkan menggunakan NPWP artinya ada kolerasinya dengan Pajak, Sedangkan Insentif RT kurang lebih hanya 600 ribu,”ujarnya

Pengenaan Pajak saja kata dia, ada minimal pendapatan, sedangkan Ketua RT itu tidak ada Upah hanya intensif saja.

“Paling tidak dikenakan pajak itu Gajihnya UMR.Jadi mungkin ini tidak wajib cuman salah satu kebijakan yang menurut saya belum tentu ada Dasarnya,”ucapnya.

Baca juga : Ketua RT Keberatan Untuk Pencairan Insentif, BPKAD Kota Palembang Keluarkan Syarat Penyertaan NPWP

Selain itu juga, ia menghimbau masyarakat terkhusus untuk Ketua RT ataupun RW harus mengerti. “Jadi Kepada masyarakat juga harus Paham mana yang wajib,”ulasnya

Ia menegaskan untuk Instansi yang terkait agar memberikan kebijakan tidak mempersulit masyarakat apalagi Insentif RT itu tidak kenakan Pajak.

“Untuk yang bersangkutan hubungan yang terkait tentunya betul – betul jeli jangan mempersulit pihak-pihak yang membutuhkan dalam hal ini RT / RW untuk mengambil intensifnya karena itu korelasi kurang tepat. Sedangkan intensif itu tidak dikenakan pajak,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *