Segera Ajukan Pengurangan PBB Bagi Warga Miskin, Pensiun dan Veteran Hingga 75 Persen

Ilustrasi WP sedang melakukan pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Palembang, (foto Dokumentasi.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengumumkan bahwa Warga kehormatan Miskin, Pensiunan dan Veteran mendapat pengurangan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga 75 Persen.

“Potongan Bagi Warga Miskin dan juga Pensiun PNS 50 Persen Serta Veteran 75 Persen,”kata Kasubdit PBB Endi Kurniawan ST saat di wawancarai diruang kerjanya, Jum’at (24/03/2023).

Mereka yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara sehingga mendapat pengurangan pembayaran PBB seperti guru dan tenaga kependidikan, pensiunan pegawai negeri sipil, dan purnawirawan TNI/Polri.

BACA JUGA :  Polsek Rambutan Bekuk Komplotan Pencuri Drum Plastik di Momen Lebaran Idul Fitri 1446 H Yang Lalu

Baca juga : Maksimalkan Pajak Restoran, Bapenda Kota Palembang Rutin Gelar Sampling

Menurutnya, Pengurangan tunggakan PBB sebenarnya merupakan Program Nasional yang sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

“Sebenarnya kalau untuk Pensiun dan Veteran ini sudah merupakan Program Nasional dan sudah berjalan,”ucapnya.

Baca juga : Harnojoyo Terima Penghargaan Baznas Award 2023, Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat

BACA JUGA :  Amerika Serikat Melalui Program MCC Jajaki Kerjasama Pengembangan LRT di Sumsel

Namun, Pihaknya hanya mengingatkan masyarakat saja agar bagi yang termasuk kriteria Diatas bisa diajukan.

Cara dan syarat mengajukan permohonan Wajib pajak sendiri harus menyertakan beberapa persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut. Persyaratannya adalah sebagai berikut :

 

1. foto copy KTP yang masih berlaku

2. foto copy sertifikat tanah/akte kepemilikan tanah

3. op baru: foto copy SPPT PBB tetangga

BACA JUGA :  Bupati Yani Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 di Gresik

4. pengisian blangko SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) PBB diketahui lurah 

5. Pengisian blangko permohonan

6. Foto copy SPPT PBB tahun sebelumnya

7. Bukti lunas PBB tahun sebelumnya

8. Surat Kuasa Ber-materai Rp 6000,- bila dikuasai

9. op. baru map warna merah

10. Pengurangan: Map Warna Hijau

11. pemecahan: map warna kuning

12. pembetulan: map warna biru 

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *