Barometer99- PALEMBANG,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengumumkan bahwa Warga kehormatan Miskin, Pensiunan dan Veteran mendapat pengurangan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga 75 Persen.
“Potongan Bagi Warga Miskin dan juga Pensiun PNS 50 Persen Serta Veteran 75 Persen,”kata Kasubdit PBB Endi Kurniawan ST saat di wawancarai diruang kerjanya, Jum’at (24/03/2023).
Mereka yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara sehingga mendapat pengurangan pembayaran PBB seperti guru dan tenaga kependidikan, pensiunan pegawai negeri sipil, dan purnawirawan TNI/Polri.
Baca juga : Maksimalkan Pajak Restoran, Bapenda Kota Palembang Rutin Gelar Sampling
Menurutnya, Pengurangan tunggakan PBB sebenarnya merupakan Program Nasional yang sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.
“Sebenarnya kalau untuk Pensiun dan Veteran ini sudah merupakan Program Nasional dan sudah berjalan,”ucapnya.
Baca juga : Harnojoyo Terima Penghargaan Baznas Award 2023, Wali Kota Pendukung Utama Pengelolaan Zakat
Namun, Pihaknya hanya mengingatkan masyarakat saja agar bagi yang termasuk kriteria Diatas bisa diajukan.
Cara dan syarat mengajukan permohonan Wajib pajak sendiri harus menyertakan beberapa persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut. Persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. foto copy KTP yang masih berlaku
2. foto copy sertifikat tanah/akte kepemilikan tanah
3. op baru: foto copy SPPT PBB tetangga
4. pengisian blangko SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) PBB diketahui lurah
5. Pengisian blangko permohonan
6. Foto copy SPPT PBB tahun sebelumnya
7. Bukti lunas PBB tahun sebelumnya
8. Surat Kuasa Ber-materai Rp 6000,- bila dikuasai
9. op. baru map warna merah
10. Pengurangan: Map Warna Hijau
11. pemecahan: map warna kuning
12. pembetulan: map warna biru