115 Kg Narkoba Jenis Sabu di Amankan BNNP Sumsel, Tujuan Akhir Plaju Kota Palembang

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi, saat memberikan keterangan Pers kepada awak media, (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengamankan 115 kilogram narkotika jenis sabu dikemas teh Cina merek guanyinwang dengan tujuan akhir Plaju Kota Palembang.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan Penangkapan 115 Kg Sabu tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 09.00 Wib.

“Berawal Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang – Betung KM. 16 Palembang,”katanya saat Press release, Senin (30/01/2023).

Kemudian, dari laporan Informasi tersebut anggota BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa Narkotika yang terparkir di pinggir jalan Raya Palembang – Betung Km 16.

BACA JUGA :  Razia di Pasar 16, Dishub Palembang Temukan Surat Tugas Jukir Nonaktif

“Anggota BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan pembututan dilapangan dan Laporan informasi tersebut benar adanya,”ujarnya.

Dia bilang, Sekira Pukul 11.20 Wib dilakukan pembuntutan terhadap seseorang yang mendekati Kendaraan tersebut dimana orang tersebut langsung masuk ke dalam mobil serta mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang.

“Kemudian Tim kita melakukan pengejaran dan pencegatan kendaraan mobil Avanza Nopol BA 1866 KB warna Silver di jalan Kol Dani Efendi Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang dilakukan penghentian terhadap Kendaraan dan mobil tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) buah koper besar Warna hitam dan 8 (Delapan) Karung beras berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu yang ditemukan dibagian belakang mobil sejumlah 115 ( Seratus Lima Belas) bungkus Sabu atau 115 kg,”ujarnya.

BACA JUGA :  Danlanud Sri Mulyono Herlambang Pimpin Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Kemudian lanjut dia,tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk dilakukan interogasi.

“Dari hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa terdapat 1 buah Koper warna hitam berisi 20 bungkus Sabu, 3 karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu Total 60 bungkus sabu, 1 karung warna putih berisi 15 bungkus sabu, dan 4 karung warna putih yang masing2 karung berisi 5 bungkus sabu Total 20 bungkus sabu,”jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku Barang tersebut dari Pekan Baru yang akan diantar dengan tujuan Plaju Kota Palembang.

BACA JUGA :  BNNP Sumsel Lakukan Tes Urin di Kantor Pengadilan Tinggi Palembang

“Pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya.

 

Barang Bukti yang turut diamankan yaitu, 

1 unit mobil Avanza silver BA 1866 KB

– 3 unit HP terdiri dari 1 Hp Merek Iphone 7 Plus, 1 Hp Merek Vivo, dan 1 Hp Merek Samsung Lipat. 

– 1 buah ATM BCA Platinum nomor 6019 0095 0228 0693

– 1 buah ATM BCA Platinum nomor 5260 5120 2563 1704

– 1 buah ATM BRI nomor 5221 8421 4402 6702

– 1 buah ATM BNI Platinum nomor 5198 9311 1019 8964

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *