Alek Cs Spesialis Jambret Terancam Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara

Barometer99- PAGAR ALAM,- Alex Cs (21) beserta rekannya Rino Agus Permadi (18) kedua nya terkenal spesialis jambret kena batunya. sebutir timah panas dari jajaran Polsek Pagar Alam Selatan Pimpinan Ipda Akhirudin menembus kakinya, kedua diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan, Minggu (19/09/2021).

Dari Informasi yang dihimpun, penangkapan kepada komplotan jambret ini setelah petugas mendapat laporan korban yakni Yuni Hatini (38) warga  Perumnas Nendagung Rt. 017 Rw. 009  Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.

“Aksi komplotan ini membuat korbanya terjatuh dari motor. Saat itu korban sedang mengendarai motor berboncengan tiga dengan keponakannya yang masih balita,” ucap Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Wempi Kayadu SH melalui siaran persnya.

Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin SH didampingi Kanit Reskrim Bripka Handoko Selasa 21/09 mengatakan komplotan ini merupakan spesialis jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Dari Pengakuan kedua tersangka, masing masing sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Pagatalam dan dari perbuatan kedua tersangka Polisi menjerat dengan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman diatas 5 Tahun penjara ” jelas Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Akhirudin.

Kanit Polsek Pagar Alam Selatan Bripka Handoko menambakan dalam kronologis penangkapan tersangka pertama kali ditangkap adalah Rino di Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan ini diringkus di kawasan Talang Jawa. Sementara Alek warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan ini di kediamanya.

“Dalam aksinya, tersangka Alex berperan sebagai ekskutor yang merampas tas korban. Sehingga korban terjatuh setelah motor korban dipepet pelaku,” ucap Bripka Handoko.

Kedua tersangka diberikan tindakan tegas tearah dan terukur karena membuat korban terjatuh dari motor. Selain itu, saat diringkus berusaha kabur dari kejaran petugas setelah diberikan tembakan peringatan.

Dari penangkapan komplotan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti. Berupa, satu unit sepeda motor  Yamaha Vixion hitam tanpa plat. Juga jaket berwarna biru putih pakaian yang digunakan tersangka Rino.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan kasusnya terus kita kembangkan, “pungkas Nya

Penulis: AcengEditor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *