ASABRI Serahkan Manfaat JKM Dan Pensiun Pertama Kepada Ahli Waris

Barometer99- PALEMBANG,- Asabri Palembang melalui Kabid Adum Bambang Supriyadi menyerahan manfaat JKm dan Pensiun Pertama (PP) kepada Ny. Harnani ahli waris mendiang Serda Farizi Anggota Kodim 0402/OKI Rem 044/Gapo, bertempat di Gedung ASABRI Jl. Radial No.3 A/B 24 Ilir Palembang, Selasa (9/11/2021).

Mendiang Serda Farizi merupakan Anggota Kodim 0402/OKI Rem 044/Gapo yang meninggal Dunia karena Sakit, Kabid Adum dalam kesempatan itu menjelaskan hak-hak dan kewajiban sebagai penerima pensiun yakni Autentikasi di Kantor bayar setiap 3 bulan, melaporkan SPTB setiap 6 bulan yang dilengkapi dengan Sket belum menikah (Surat Keterangan Janda) dari Lurah/Kepala Desa.

“Saya menguncapkan terima kasih kepada ASABRI dimana klaim di proses cepat, mudah dan tanpa di pungut biaya,” ujar Ny. Harnani

BACA JUGA :  Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang : Kami Kecewa, Pj Walikota Ingkar Janji

Masih di hari yang sama ASABRI Palembang melalui Staf Yanggan Adinoto Pamungkas, S.E juga menyerahkan manfaat Program JKM dan PP kepada Ny. Aningsih istri dari mendiang Koptu Subata anggota Kodim 0430/Banyuasin, diketahui Koptu Subata meninggal dunia dikarenakan sakit, penyerahan manfaat JKm dan PP ini turut disaksikan perwakilan dari Kodim 0430/Banyuasin Pelda Mansyur jabatan Bati Pers.

BACA JUGA :  Sat Samapta Polrestabes Palembang, Melakukan Pengamanan di Wilayah Pasar Cinde Terjadi Kebakaran Hebat

Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Kancab Palembang melalui Staf Adum Giani Tri Utari menyerahkan manfaat program JKM dan PP kepada Ny. Hermiaty, S. Sos ahli waris dari mendiang Serma Kiagus Ahmad Erwin anggota TNI-AL Lanal Palembang.

Diketahui Ny. Hermiaty, S. Sos merupakan ASN di Distrik Navigasi Kelas I Palembang, beliau mengucapkan terimakasih atas pelayanan klaim ASABRI yang mudah, cepat, dan tepat, ujarnya tersenyum puas.

BACA JUGA :  Semarakan HUT Partai Demokrat ke-22, Cik Ujang Buka Turnamen Voli Antar DPC Demokrat Se Sumsel

Penyerahan JKM dan PP ini tetap menerapkan Prokes Covid-19 sesuai himbauan pemerintah.

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *