Breaking News
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Bantargebang Serap Aspirasi Warga Mustikasari dan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Brimob Polda Metro Jaya Panen Hasil Program Ketahanan Pangan BPP 08 Gelar Koordinasi di Warung Kopi, Dukung UMKM dan Perkuat Rasa Kemanusiaan, Waketum BPP 08: “Ini Akan Jadi Agenda Rutin Kami” Anggota Kodim Sleman Percantik Lingkungan Kerja Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Umum  

Ahmad Rivai Kembali Pimpin BPW Peradin Banten, Muswil II Tegaskan Soliditas Organisasi

Banten, Barometer99.com — Musyawarah Wilayah (Muswil) II Badan Pengurus Wilayah (BPW) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) Provinsi Banten menegaskan soliditas internal organisasi. Forum tertinggi tingkat wilayah tersebut secara bulat kembali menetapkan Dr. Ahmad Rivai, N., S.H., M.H., M.M. sebagai Ketua BPW Peradin Banten untuk periode selanjutnya.
Pemilihan berlangsung secara aklamasi dalam Muswil II yang digelar di Ruang Rapat Rumah Makan Telaga Seafood, BSD, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu, 7 Januari 2026. Keputusan ini menjadi sinyal kuat kepercayaan penuh anggota terhadap kepemimpinan Ahmad Rivai yang dinilai konsisten, tegas, dan progresif dalam mengawal marwah profesi advokat di Banten.

“Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan, Tb. Rahmad Sukendar, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya kembali Ahmad Rivai. Ia berharap kepemimpinan tersebut dapat semakin memperkuat peran Peradin sebagai organisasi advokat yang profesional dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Ketua BPW Peradin Banten terpilih Ahmad Rivai menegaskan bahwa program kerja ke depan akan difokuskan pada penguatan sinergi. Ia mendorong seluruh jajaran Peradin Banten untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan perangkat hukum daerah serta pemerintah daerah, guna menciptakan kolaborasi strategis dalam memberikan edukasi dan advokasi hukum kepada masyarakat melalui jalur pemerintah daerah,”ujar Rahmad. Sabtu (7/2/26).

Selain itu, Ahmad Rivai juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum. Salah satu program prioritasnya adalah Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan memberikan prioritas bagi alumni Fakultas Hukum dari perguruan tinggi di Provinsi Banten, termasuk pemberian diskon khusus agar lebih banyak calon advokat dapat mengikuti program tersebut.

Selama kepemimpinannya, Ahmad Rivai dikenal aktif mendorong penguatan integritas advokat, peningkatan kapasitas advokat muda, serta mempertegas posisi Peradin sebagai organisasi advokat yang independen dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan. Di tengah tantangan dunia hukum yang semakin kompleks, Peradin Banten dinilai mampu menjaga eksistensi dan wibawa organisasi.

Baca Juga :  Cegah Tabrakan KA Lagi, DPR Minta Flyover Bekasi Jadi Prioritas

Dalam arahannya, Ahmad Rivai menegaskan komitmennya untuk melanjutkan konsolidasi internal serta memastikan Peradin Banten hadir sebagai garda terdepan dalam membela kepentingan hukum masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.

Muswil II BPW Peradin Banten ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.
(Mhmmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *