Polri  

Hari Kesebelas Ops Zebra Rinjani 2022, Polresta Berikan Tindakan Bak Terbuka Untuk Angkut Orang

Barometer99- Mataram – NTB. Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Ops Zebra Rinjani 2022 di hari Kesebelas menyasar penindakan tegas pengemudi yang nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang bertempat di Jalan Arya Banjar Getas, Ampenan, Kota Mataram. Kamis, (13/10)

Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko, SE., SIK, menjelaskan “maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berisiko. Kondisi itu dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang berakibat fatal”, terangnya.

Sehingga gabungan Ops Zebra Rinjani 2022 Polresta Mataram menyasar dalam menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up atau bak terbuka untuk mengangkut orang, tegasnya

BACA JUGA :  Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Pol Drs Sumarto Pimpin Apel Pagi dan Memberikan Arahan Seluruh Personel Polda Sumsel dan Jajarannya

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” jelas Kompol Bowo.

Kasat Lantas menambahkan kendaraan bak terbuka hanya untuk mengangkut barang atau hewan bukan untuk mengangkut orang sehingga keselamatan sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Meresmikan GOR Bulu Tangkis PB. Bhayangkara Polres Muara Enim

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Mataram khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya, tutup Kompol Bowo.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *